PROBLEMATIKA ALIRAN KEPERCAYAAN DAN KEBATINAN SEBAGAI AGAMA ASLI INDONESIA

Authors

  • Jarman Arroisi Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, INDONESIA
  • Syamsul Badi Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, INDONESIA
  • Martin Putra Perdana Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, INDONESIA
  • Ahmad Tauhid Mafaza Universitas Darussalam Gontor Ponorogo, INDONESIA

DOI:

https://doi.org/10.25217/jf.v6i2.1739

Keywords:

Agama Asli, Aliran Kepercayaan, Kebatinan, Sinkretisasi

Abstract

Penghayat Aliran Kepercayaan dan Kebatinan (AKK) akhir-akhir ini mendapatkan kehormatan sangat tinggi. Pasalnya, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tanggal 07 November 2017, AKK yang semula tidak termasuk dalam agama, saat itu setara dengan agama. Padahal AKK yang mereka klaim sebagai agama asli Indonesia memiliki banyak persoalan. Bukan hanya esensi kepercayaan yang bermasalah, tetapi juga sumber kepercayaan dan pelaksanaan ritualnya yang masalah. Makalah ini betujuan untuk mengkaji problem AKK sebagai agama asli Indonesia. Dengan metode deskriptif-kritis kajian ini menemukan beberapa poin penting. Pertama, konsep kepercayaan beberapa AKK memiliki perbedaan yang tinggi dan mempunyai kesamaan dengan ajaran agama resmi yang diakui negara. Kedua, sumber ajarannya berasal dari ide dan gagasan para pendiri AKK setelah berinteraksi dengan kekuatan gaib. Ketiga, ritual yang dijalankan pun tidak hanya menyembah Tuhan, melainkan juga untuk mendapatkan wahyu dari Tuhan seperti para pendirinya. Perbedaan dalam keyakinan, ajaran dan ritual dari setiap aliran tersebut yang membuat AKK tidak layak disebut sebagai Agama, selain itu, terdapat usaha sinkretisasi dengan ajaran agama resmi membuatnya tidak lagi dikatakan asli atau murni. Untuk penjelasan lebih lanjutnya, makalah ini menarik untuk dibaca.

Downloads

Published

2021-12-31 — Updated on 2022-08-12

Versions

How to Cite

Arroisi, J., Badi, S., Perdana, M. P., & Mafaza, A. T. (2022). PROBLEMATIKA ALIRAN KEPERCAYAAN DAN KEBATINAN SEBAGAI AGAMA ASLI INDONESIA. Fikri : Jurnal Kajian Agama, Sosial Dan Budaya, 6(2), 138–155. https://doi.org/10.25217/jf.v6i2.1739 (Original work published December 31, 2021)