Hukum Adat Masyarakat Petapahan Dalam Pengelolaan Lingkungan Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
Hukum Adat Masyarakat Petapahan Dalam Pengelolaan Lingkungan Sebagai Upaya Pemenuhan Hak Masyarakat Adat
DOI:
https://doi.org/10.25217/jf.v2i1.82Keywords:
Hukum adat, Pengelolaan Lingkungan, Masyarakat PetapahanAbstract
Masyarakat adat selalu menjadikan lingkungan sebagai tempat bergantung untuk memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Sumber daya alam dikelola sesuai dengan tradisi yang berkembang di daerah hukum adat tersebut. Tradisi tersebut berawal dari kebiasaan-kebiasaan yang hidup ditengah-tengah masyarakat. Kebiasaan tersebut diikuti secara terus menerus, sehingga membentuk hukum adat. Masyarakat Petapahan Kampar juga mempunyai hukum adat dalam pengelolaan lingkungan yang melihat lingkungan sebagai mitra yang baik. Metode yang digunakan adalah metode sosiologis yuridis. Lokasi penelitian adalah Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, kuisioner dan kajian kepustakaan. Hasil penelitian ini ialah hukum adat masyarakat Petapahan dalam pengelolaan lingkungan terdiri dari pengelolaan kawasan perairan dan kawasan darat. Kawasan perairan atau sungai digunakan untuk kegiatan mencari hasil-hasil sungai, salah satunya manubo ikan dengan menggunakan alat-alat tradisional dan getah akar pohon karet yang berfungsi untuk membuat ikan menjadi pusing sehingga mudah untuk ditangkap. Kawasan daratan adanya hutan adat yang dikenal dengan sebutan Utan Imbo Putuih, yang dikelola agar menjadi tetap alami hingga saat ini. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat untuk memperoleh haknya adalah dengan melakukan pengelolaan secara bersama-sama baik itu kawasan perairan dan kawasan daratan, sehingga seluruh masyarakat memperoleh manfaat dari hasil-hasil alam tersebut.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.