Perlindungan Hak Kesehatan Bagi Perempuan Sebagai Konsumen Pengguna Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Perlindungan Hak Kesehatan Bagi Perempuan Sebagai Konsumen Pengguna Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.25217/jf.v2i1.98Keywords:
hak, kesehatan perempuanAbstract
Ruang lingkup HAM tidak terlepas dari perlindungan bagi perempuan karena perempuan dalam realitanya acapkali menjadi korban kekerasan. Dalam setiap masyarakat dan lingkungan kegiatan perempuan acapkali menjadi sasaran ketidakadilan hukum aupun pergaulan sosial. Keadaan ini di sebabkan bahkan diperburuk oleh adanya perepsi salah di lingkungan keluarga, masyarakat dan negara walupun sebab dan akibatnya berbeda konteksnya antara setiap negara, diskriasi terhadap perempuan dirasakan terjadi secara masif.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu suatu studi dokumenter yang bersifat deskriptif. Penelitian hukum ini dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka, yang disebut juga penelitian hukum kepustakaan.
Perlindungan hak kesehatan bagi perempuan sebagai konsumen pengguna kosmetik berdasarkan UU NO 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam Pasal 2 UUPK menyebutkan Perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan, dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Di dalam penjelasan Pasal 2 UUPK menyebutkan perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat melindungi hak-hak kesehatan bagi perempuan pengguna kosmetik berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam pasal 44 Undang-Undang Perlindungan Konsumen di jelaskan adanya Lembaga perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat yang membantu perempuan-perempuan korban obat-obatan dan kosmetik berbahaya antara lain Pemerintah mengakui lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat. Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Dalam pasal 19 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dijelaksana bahwa produsen sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab kepada konsumen yang menngunakan produk yang pelaku usaha hasilkan Edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan hukum bagi perempuan sebagai konsumen pengguna kosmetik yang sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga perempuan sebagai konsumen kosmetik mengetahui hak yang melekat pada dirinya sehingga pada saat menggunakan kosmetik tersebut. Penegakkan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada konsumen kosmetik khususnya perempuan harus di lindungi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat melindungi hak-hak kesehatan bagi perempuan pengguna kosmetik berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.