Penggunaan Media Sosial Bagi Perempuan Ber- Iddah Dilihat Dari Sudut Pandang Agama dan Sosial
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v4i1.424Keywords:
Iddah, Agama, Etika SosialAbstract
Tulisan ini berupaya mendiskusikan tentang bagaimana agama dan sosial memandang penggunaan media sosial bagi perempua yang iddah. Tidak dapat dipungkiri, kemajuan ilmu dan teknologi (IPTEK) dewasa ini dirasa memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Perkembangan IPTEK ditandai dengan bermunculannya media sosial yang sangat beragam versinya, seperti Facebook, Twitter, Whattshap, Line, BBM, Frends,Instagram,dll yang menawarkan berbagai kemudahan-kemudahan bagi kehidupan manusia dalam berinteraksi dan berkomunikasi tanpa terbatas ruang dan waktu. Tidak heran, media sosial begitu digemari oleh semua kalangan. Agama memandang bahwasannya penggunaan media sosial bagi perempuan yang sedang melakukan iddah akan menimbulkan efek negatif bagi perempuan tersebut, sehingga hukum menggunakannya adalah dilarang. Namun tetap ada keringan bagi perempuan-perempuan dalam keadaan tertentu sangat membutuhkan tetap menggunakan media sosial dalam batasan-batasan tertentu. Sedangkan dari sisi etika sosial memandang bahwa penggunaan media sosial bagi kasus yang sama dirasa kurang etis karena menyalahi kebiasaan masyarakat pada umumnya dan akan berakibat buruk bagi perempuan tersebut karena akan menimbulkan pemikiran dan prasangka negatif dari tetangga.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).