Law Enforcement Against Perpetrators of Shooting Minors (Case Study in Galuh City Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai

Authors

  • Khairun Nizam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Akmaluddin Syahputra Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v10i2.7086

Keywords:

Law enforcement, Shooting, Children

Abstract

The shooting of minors in Kota Galuh Village, Perbaungan Subdistrict, Deli Serdang Regency, has raised public concern about law enforcement in Indonesia, especially when the perpetrators are civilians and allegedly involve members of the Indonesian National Armed Forces (TNI). This article aims to analyse the form of law enforcement against the perpetrators, examine obstacles in the legal process, and evaluate coordination among law enforcement agencies. The method used is an empirical legal approach with data collection techniques through interviews and documentation. The study findings indicate that there are differences in the handling of civilian perpetrators who have been apprehended and the alleged involvement of two TNI personnel who have not been processed transparently. This article recommends the need for synergy between law enforcement agencies and military institutions to ensure justice without discrimination.

References

Ahmad, A. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Dan Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Oleh Anggota Kepolisian (Studi Kasus Putusan Nomor 1712/Pid. B/2020/Pn. Mks)= Juridical Review On The Crime Of Massage Resulting IN DEA. Universitas Hasanuddin.

Ardilaga, E. P., Bangsawan, M. I., & Sukoco, B. (2025). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Anak Dibawah Umur dalam Studi Kasus Kenakalan Remaja. Prosiding Seminar Nasional Program Doktor Ilmu Hukum, 284–295.

Bawole, G. H., Mawuntu, J. R., & Voges, S. O. (2025). Tinjauan Hukum Pengaturan Usia Menurut Undang Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Berkaitan Dengan Hak Dan Kewajiban Anak. Lex Administratum, 13(2).

Dwiputri, V. N., Aresta, F., Kusumo, P. W., Amri, S. A., Ananda, R. A. P., Androry, F., Rose, E., Fauziyyah, A., & Mulyadi, M. (2025). Akuntabilitas TNI dan Polri dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik| E-ISSN: 3031-8882, 2(2), 1132–1143.

Fadhlurrahman, F., Rafiqi, R., & Kartika, A. (2019). Proses Penyidikan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh TNI-AD (Studi Di Pengadilan Militer I-02 Medan). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 1(1), 52–64.

FALAH, M. Z. (2023). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Atas Penganiayaan Yang Menyebabkan Kematian Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (2024). Metodologi Penelitian Hukum: Panduan Komprehensif Penulisan Ilmiah Bidang Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Helmi, M. I. (2013). Penerapan Azas “Equality Before The Law” Dalam Sistem Peradilan Militer. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 76755.

Husen, A. (n.d.). Ḥifẓ Al-Dīn Dalam Al-Qur’an Perspektif Tafsir Maqāṣidī Ibn ‘Āsyūr.

Idris, I. (2024). Analisis Kebijakan Hukum Dalam Penanganan Kdrt Oleh Militer: Perbandingan Peradilan Militer Dan Umum. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 163–178.

Lewoleba, K. K., & Fahrozi, M. H. (2020). Studi faktor-faktor terjadinya tindak kekerasan seksual pada anak-anak. Jurnal Esensi Hukum, 2(1), 27–48.

Nashir, M. A., Maharani, N., & Zafira, A. (2024). Urgensi Pembentukan Undang-Undang Restorative Justice Dalam Rangka Reformasi Keadilan Dan Kepastian Hukum Di Indonesia. Sapientia Et Virtus, 9(1), 344–357.

Patepa, T. I. F. D. (2020). Perlindungan Khusus Bagi Anak Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Lex Et Societatis, 8(4).

Perempuan, K. P., & Indonesia, R. (2018). Kajian Bersama Antar Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Ri Dan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Didukung Oleh Un Women November 2018.

Permana, A. C., & Hosnah, A. U. (2025). Perlindungan Anak Sebagai Subjek Hukum: Tinjauan Terhadap Tanggung Jawab Negara Dalam Perfektif Ham. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 9935–9946.

Pingky, L., Sari, F. P., Putri, S., Susana, S., & Putri, Y. F. (2022). Parenting Islami Dan Kedudukan Anak Dalam Islam. Jurnal Multidisipliner Bharasumba, 1(03), 351–363.

Purwanto, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Idea Hukum, 6(1).

Rahmi, A. (2019). Pemenuhan Restitusi Dan Kompensasi Sebagai Bentuk Perlindungan Bagi Korban Kejahatan Seksual Dalam Sistem Hukum Di Indonesia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 140–159.

Rizki, S. I. (2024). Analisis Motif Pembunuhan Terhadap Anak Dalam QS Al-An’am Ayat 140. Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.

Royani, Y. (2023). Studi Kasus Putusan Nomor 70/Pid. Sus/2016/Pn. Dps Tentang Kekerasan Pada Anak Yang Dilakukan Oleh Orang Tua Kandung Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Said, M. F., Ilham, M. A., & Nugroho, R. H. (2025). Analisis hukum terhadap perlindungan dan integrasi hak anak sebagai hak asasi manusia dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Tana Mana, 6(2), 245–257.

Sidabutar, F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Sidauruk, A. D. B. (2023). Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Perlindungan Hak-Hak Anak Di Indonesia: Analisa Perbandingan Lembaga Negara Anak Di Tiongkok Dan Britania Raya. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 23–35.

Sunarso, H. S., Sh, M. H., & Kn, M. (2022). Viktimologi dalam sistem peradilan pidana. Sinar Grafika.

Uddin, H. R., & Kristiono, N. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(1).

Veriandy, M. V., & Yunara, E. (2025). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor 1-K/PM. I-02/AL/I/2023 Dari Perspektif Acara Pemeriksaan Koneksitas. Juris Prudentia: Jurnal Hukum Ekselen, 7(2).

Wiratama, G. H., Priyambodo, M. A., & Wijayanthi, F. R. (2023). Telaah Pasal 338-340 Kuhp Tentang Pembunuhan Berencana (Analisis Pembunuhan Berencana Mahasiswa Universitas Surabaya Yang Di Masukkan Koper Lalu Dibuang oleh Guru Les Musik). Jurnal Multidisiplin Dehasen (MUDE), 2(3), 661–672.

Yusuf, I. (2013). Pembunuhan dalam perspektif hukum islam. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 13(2), 1–12.

Zahra, D. A. A., & Triadi, I. (2025). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Oleh Oknum Militer Di Wilayah Sipil Berdasarkan Kasus Penembakan Oleh Anggota TNI di Papua. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(3).

Downloads

Published

2025-12-30

How to Cite

Nizam, K., & Syahputra, A. (2025). Law Enforcement Against Perpetrators of Shooting Minors (Case Study in Galuh City Village, Perbaungan District, Serdang Bedagai. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 10(2), 555–564. https://doi.org/10.25217/jm.v10i2.7086

Issue

Section

Articles