KONTRIBUSI EKONOMI SYARIAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI
DOI:
https://doi.org/10.25217/srikandi.v3i2.6527Keywords:
Ekonomi Syariah, Pembangunan, EkonomiAbstract
Ekonomi syariah sebagai sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah telah berkembang pesat dalam beberapa dekade terakhir. Meskipun demikian, masih terdapat kesenjangan dalam pemahaman tentang kontribusi ekonomi syariah terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kontribusi ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi yang lebih merata, serta mengidentifikasi bagaimana instrumen ekonomi syariah seperti zakat, wakaf, dan sukuk dapat mendukung pencapaian tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan, dengan menganalisis berbagai literatur yang relevan tentang teori ekonomi syariah dan penerapannya dalam pembangunan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekonomi syariah memiliki potensi besar dalam menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan. Instrumen-instrumen seperti zakat, wakaf, dan sukuk terbukti efektif dalam mendukung redistribusi kekayaan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Lembaga keuangan syariah juga berperan penting dalam meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses kepada kelompok masyarakat yang selama ini terpinggirkan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan ekonomi syariah dapat berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif, meskipun tantangan dalam implementasinya tetap ada. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara lembaga-lembaga ekonomi syariah, pemerintah, dan masyarakat untuk memaksimalkan kontribusi ekonomi syariah dalam pembangunan ekonomi global.
References
Ade Novalina, & Rusiadi. (2018). Confirmatory factor analysis terhadap kemandirian ekonomi wanita pesisir berbasis kesejahteraan keluarga nelayan desa pahlawan kecamatan tanjung tiram. Jurnal Kajian Ekonomi Dan Kebijakan Publik, 3(1), 65–74.
Ade Zuki Damanik. (2024). Peran Hukum Ekonomi Syariah Dalam Mengatur Transaksi Bisnis Syariah. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(3), 434–441. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i3.1335
Amsari, S., Harahap, I., & Nawawi, Z. M. (2024). Transformasi Paradigma Pembangunan Ekonomi: Membangun Masa Depan Berkelanjutan melalui Perspektif Ekonomi Syariah. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 8(1), 729. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v8i1.1703
Ansar, M. A. P., Fajry, M., Nabil Fadhlillah, M., & Rayhan Fathurrahman, M. (2023). Peran Perbankan Syariah Dalam Menghadapi Globalisasi Ekonomi. Journal Islamic Education, 1(4), 692–697.
Fuadi, N. F. Z. (2018). Wakaf sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan Islam. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 9(1), 151–177. https://doi.org/10.21580/economica.2018.9.1.2711
Furqon, A. (2014). Model-Model Pembiayaan Wakaf Tanah Produktif. Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 1–20. https://doi.org/10.21580/economica.2014.5.1.760
Hasnita, N. (2017). Politik Hukum Ekonomi Syariâ’ah Di Indonesia. LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana Dan Politik Hukum, 1(2), 108–124. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v1i2.1430
Hidayatullah, M. S. (2020). Membumikan Ekonomi Syariah di Indonesia (Sebuah Upaya Memasyarakatkan Ekonomi Syariah dan Mensyariahkan Ekonomi Masyarakat). Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 14(2), 177–208. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v14i2.4619
M. Zikwan. (2021). Konsep Maqashid Syariah Pada Umkm Dalam Upaya Mendukung Akselerasi Pangsa Ekonomi Syari’Ah Jawa Timur. Al-Idarah : Jurnal Manajemen Dan Bisnis Islam, 2(2), 32–44. https://doi.org/10.35316/idarah.2021.v2i2.32-44
Mei, N., & Safii, M. A. (2024). Peran Ekonomi Syariah dalam Mendorong Inklusi Keuangan : Meningkatkan Akses dan Kesejahteraan. 1(2), 63–66.
Rustamana, A., Wahyuningsih, P., Azka, M. F., & Wahyu, P. (2024). Penelitian Metode Kuantitatif. Sindoro Cendikia Pendidikan, 5(6), 1–10.
Zikwan, M. (2022). “WASATHIYYAH AL-IQTISHADIYAH” Integrasi Nilai Moderasi pada Ekonomi Islam. Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars, 6(1), 1058–1068. https://doi.org/10.36835/ancoms.v6i1.434
Zikwan, M., Azhari, E., Raya, J., Soekarno, I., 34 Dadaprejo, N., Junrejo, K., Batu, K., & Timur, J. (2024). Mashlahah Mursalah dalam Aktifitas Ekonomi dan Bisnis Islam. AsySyarìah: JurnalHukum Islam, 10(1), 2548–5903.