Membangun Kesadaran Kolektif tentang Bahaya TPPU dan TPPT
DOI:
https://doi.org/10.25217/wisanggeni.v5i2.7009Keywords:
money laundering, terrorism financing, GEMA APUPPT, youth, financial literacy, community engagement, legal educationAbstract
This community engagement research aims to build collective awareness among young people regarding the dangers of money laundering (TPPU) and terrorism financing (TPPT) through the “Diskusi Kontemporer GEMA APUPPT” program at Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA). The program is designed as a literacy and advocacy movement that positions students not merely as objects of socialization, but as agents of change. The study employs a participatory action research approach with mixed methods, using pre-test and post-test instruments, participatory observation, in-depth interviews, and focus group discussions. The activities involve cross-stakeholder collaboration, including PPATK, financial institutions, and the academic community. The findings indicate a significant increase in participants’ knowledge and critical attitudes toward the concepts, modes, and impacts of TPPU/TPPT, alongside the growth of legal and ethical awareness grounded in Aswaja values and maqāṣid al-sharīʿah. Students began to demonstrate the ability to identify suspicious transaction patterns in digital spaces, refuse invitations to become money mules, and promote integrity-based financial practices through digital campaigns. This study concludes that the GEMA APUPPT model is effective as a prototype of a campus youth movement for the prevention of TPPU/TPPT and has the potential to be replicated in other higher education institutions as part of a national education program against financial crime.
References
Adhar, A. (2020). Analisis fungsi PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi.
Afrizal, R. (2020). Optimalisasi pemberantasan tindak pidana narkotika melalui pengusutan tindak pidana pencucian uang terhadap pengedar narkotika. Simbur Cahaya.
Alnizar, F. (2022). Operasionalisasi karakter Aswaja. Conference: Raker Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia. https://www.researchgate.net/publication/370778467_Operasionalisasi_Karakter_Aswaja
Daud, B. S., & Jaya, N. S. P. (2022). Kebijakan hukum pidana dalam tindak pidana pencucian uang di pasar modal. Journal of Judicial Review.
Denniagi, E. (2021). Tindak pidana pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Renaissance.
Fuadi, G., Putri, W. V., & Raharjo, T. (2020). Tinjauan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang dari perspektif keadilan. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Fuadi, D. S., Akhyadi, A. S., & Saripah, I. (2021). Systematic Review: Strategi Pemberdayaan Pelaku UMKM Menuju Ekonomi Digital Melalui Aksi Sosial. Diklus: Jurnal Pendidikan Luar Sekolah, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.21831/diklus.v5i1.37122
Harahap, H. H. (2020). Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat.
Hulu, S. K. (2024). Evaluasi kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pencucian uang. Indonesian Research Journal on Education.
Ilham, R. R., & Danil, E. (2020). Penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. UNES Journal of Swara Justisia.
Ilmi, M., & Lubis, P. M. L. (2025). Tantangan pembuktian tindak pidana pencucian uang melalui cryptocurrency dalam sistem hukum pidana Indonesia. El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah.
Kismawardani, K., & Cahyarini, L. L. (2023). Relevansi notaris sebagai pihak pelapor dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Notarius.
Lengkong, L. Y. (2023). Urgensi penerapan perampasan aset dalam tindak pidana pencucian uang. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Mengayomi.
Nugroho, N., Sunarmi, S., & kawan-kawan. (2020). Analisis terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang oleh Bank Negara Indonesia. Arbiter: Jurnal Ilmiah Magister Hukum.
Prabowo, M. A., Umam, F., Hidayani, Sugama, A., Ummah, R., & Rahmat. (2023). Konstruksi aswaja an nahdliyah dalam penguatan kode etik akuntan. AKTSAR: Jurnal Akuntansi Syariah, 06(01), 1–24. https://doi.org/10.21043/aktsar.v6i1.19864
Pratama, M. I. W. (2022). Analisis terhadap sanksi pidana tindak pidana pencucian uang (perspektif economic analysis of law). Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology.
Raihana, R., Sari, T. E. K., & Fanny, F. (2023). Tindak pidana pencucian uang perspektif hukum pidana dan perkembangan teknologi. Seikat: Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan.
Rasidi, M. (2022). Analisis perampasan aset oleh negara dalam kasus tindak pidana pencucian uang ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Dinamika: Jurnal Ilmu Hukum.
Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2020). Dampak tindak pidana pencucian uang terhadap sektor ekonomi dan bisnis. Jakarta: Kencana.
Wiyono, R. (2022). Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Kencana.
YABL Sam, Y. A. B. L., Hutapea, M. R. M., & kawan-kawan. (2022). Legalitas cryptocurrency dalam tindak pidana kejahatan pencucian uang. DiH: Jurnal Ilmu Hukum.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Aras Prabowo, Fuadul Umam, Asna Lutfa, Fatkhu Yasik, Fira Mubayyinah, Khusnul Khotimah, Erfandi Erfandi, Abdul Qodir, Samsul Nurhidayat, Habsyah Fitri Aryani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
