Persoalan-Persoalan Pokok dalam Profesi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v2i2.173Keywords:
Persoalan, Profesi, Hukum.Abstract
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia terlebih dahulu membahas tentang profesi dalam hal ini profesi hukum. Profesi hukum adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum dalam suatu pemerintahan suatu negara.Beberapa kritik diarahkan baik berkaitan dengan kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai produk hukum yang berkaitan dengan proses legislasi, dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan.Praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum, seperti mafia hukum dan peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini. Peradilan yang diskriminatif menjadikan hukum di negeri ini.hal ini yang ditemukan banyak persoalan. Untuk itu dalam peningkatan mutu kualitas profesionalisme masing-masing profesi tersebut, diperlukan sistem sertifikasi nasional dan standarisasi, termasuk berkenaan dengan sistem kesejahteraannya.Disamping itu juga diperlukan program pendidikan dan pelatihan terpadu yang dapat terus menerus membina sikap mental, meningkatkan pengetahuan dan kemampuan profesional aparat hukum tersebut.
References
Ambariyani, Ambariyani, dan Wiwik Damayanti. “Praktik Ijarah Jasa Pengairan Sawah dalam Pandangan Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Kota Metro).†Jurnal Mahkamah 2, no. 1 (3 Agustus 2017): 103. https://doi.org/10.25217/jm.v2i1.125.
E. Sumaryono, Etika Profesi Hukum (Norma-Norma Bagi Penegak Hukum), Yogyakarta: Kanisius, 1995.
J.E. Sahetapy, Runtuhnya Etik Hukum, Jakarta: Kompas, 2009.
Sufirman Rahman dan Nurul Qamar, Etika Profesi Hukum, Cet. I; Makassar: Pustaka Refleksi, 2014.
Suhrawardi K. Lubis , Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 1994.
Supriadi, Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
http://Peran Pelaku Profesi Hukum di Indonesia.com
http://Fungsi Etika bagi Profesi Hukum.com
http://04hairullah.blogspot.com/2012/12/etika-profesi-hukum_19.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).