Faktor dan Dampak Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah)
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v2i1.81Keywords:
Perkawinan, Masa iddah, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini ditulis untuk menjelaskan mengenai pernikahan dalam masa iddah perspektif Hukum Islam dan Undang-undang perkawinan.kompleksitas permasalahan perkawinan ini ditunjukkan oleh berbagai macam problematika yang muncul dari zaman ke zaman dan jika dilihat dari sisi sosiologis dipengaruhi oleh perubahan sosial seiring perkembangan zaman yang menyebabkan perubahan way of thinking (cara berfikir) manusia kemudian mempengaruhi way of action (cara bertindak) yang mengubah way of life (cara hidup) manusia secara umum dan muslim secara khusus. Salah satu problematika yang muncul akibat perubahan sosial tersebut adalah perkawinan yang dilakukan dalam masa iddah. Yang berakibat dampak baik dari sisi indvidual maupun sosial masyarakat.
Jenis penelitian ini adalah field research yang bersifat diskriptif kualitatif. Dengan menggunakan tehnik pengumpulan data secara analisis kualitatif. Dengan analisis ini diharapkan dapat menghasilkan deskripsi yang lebih objektif dan sistematis tentang faktor dan dampak perkawinan dalam masa iddah perspektif hukum Islam dan Undang-undang perkawinan (studi kasus di Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah).
Dari penelitian diatas peneliti mendapat kesimpulan bahwasanya faktor-faktor dan dampak dari perkawinan yang dilakukan dalam masa iddah adalah faktor internal (faktor pendidikan, ekonomi dan biologis) dan faktor eksternal (lemahnya tingakat kontrol tokoh Agama dan Publik. Sedangkan dampak dari pernikahan tersebut adalah dampak individual dan sosial.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).