Falsafah Hikmah Tasyri’ Perespektif Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawi
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.496Keywords:
Falsafah, Hikmah, Tasyri’, PerspektifAbstract
Abstrak
Manusia membutuhkan dorongan atau motivasi untuk melaksanakan suatu pekerjaan begitu juga dalam melaksanakan ibadah kepada Allah, salah satu dari pengertian hikmah tasyri’ adalah menunjukan kepada manusia tujuan yang diinginkan dari sebuah syari’at sehingga memunculkan motivasi untuk melaksanakannya. Tujuan ahirnya adalah agar manusia menjadikan ibadah sebagai kebutuhan bukan sekedar kewajiban. Lalu bagaimana kerangka berpikirnya dalam menetapkan hikmah tasyri’, dan bagaimana relevansinya dengan kondisi kekinian?. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library risearch) dengan sumber primer kitab hikmatu tasyri’ wa falsafatuhu. Dengan metode penelitian deskriptif analisis. Hasilnya bahwa hikmah tasyri’ menurut al-Jurjawi aplikatif dalam kehidupan manusia. Hal ini terlihat dari defenisi hikmah tasyri’ yang menggunakan kata yaqsudu (bertujuan). Falsafah al-Jurjawi menetapkan hikmah tasyri dibagi dua pendekatan: 1). Pendekatan Filosofi dengan empat kunci, yaitu mentauhidkan Allah, melaksanakan syari’at dengan ikhlas, amar makruf nahi mungkar tercermin dari akhlak yang mulia dan bertujuan untuk pencegahan. 2). Pendekatan Tasyri’ dengan berdasarkan teks dalil naqli (al-Qur’an dan hadits) atau sama dengan illat hukum, berdasarkan pemahaman yang dalam terhadap dalil naqli dan menggunakan logika berpikir dengan memperkuatnya dengan berbagai pendekatan ; sosial, kesehatan dan sejarah. Kerangka berfikir al-Jurjawi dalam memahami hikmah tasyri’ ini relevan dengan kondisi kekinian.
Kata Kunci: Falsafah, Hikmah, Tasyri’, Perspektif.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).