Perlindungan Hak Reproduksi Perempuan Di Provinsi Riau
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v2i1.103Keywords:
Human RightAbstract
Salah satu bentuk hak yang dimiliki setiap orang adalah hak kesehatan. Kesehatan merupakan aspek penting dari Hak Asasi Manusia (HAM), yang dituliskan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1948. Persoalan mengenai hak reproduksi perempuan merupakan bagian dari konsep Hak Asasi Manusia. Makna dari hak kesehatan ini adalah memberikan tugas dan tanggungjawab pada pemerintah untuk menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu agar hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat. Kesehatan reproduksi perempuan merupakan salah satu hal yang harus diperhatikan mengingat angka kematian banyak dari kalangan perempuan. Sehingga dibutuhkan beberapa regulasi tentang pemenuhan hak kesehatan reproduksi bagi perempuan, serta upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan dan melindungi hak kesehatan reproduksi perempuan.
Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan, Kesehatan Reproduksi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).