Kedudukan dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Kewarisan Indonesia

Authors

  • Muhammad Burhan UIN Raden Fatah

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v2i2.141

Abstract

Abstrak

Pada tiga sistem hukum kewarisan tersebut, kedudukan perempuan maupun hak-haknya sebagai ahli waris terdapat perbedaan yang cukup mencolok. Ahli waris perempuan pada Hukum Perdata Barat, tidak dibedakan dengan ahli waris laki-laki, baik dari segi kedudukannya maupun besaran porsi bagiannya. Hal ini terjadi karena pada hukum Kewarisan Perdata Barat hanya dikenal penggolongan ahli waris berdasarkan hubungan darah. Satu sisi kelemahan hukum Kewarisan Perdata Barat adalah ditempatkannya ibu kandung sebagai ahli waris golongan kedua sehingga bila pewaris meninggalkan suami, isteri dan / atau anak, ibu kandung tidak mendapatkan harta warisan sama sekali. Hal ini berlawanan dengan kultur masyarakat yang berpandangan bahwa ibu kandung adalah orang yang paling dekat.Pada hukum kewarisan Islam, tidak dibedakan kedudukan perempuan dan laki-laki sebagai ahli waris. Tulisan ini lebih mendalam mengkaji tentang kedudukan dan hak perempuan sebagai ahli waris dalam perspektif hukum kewarisan di Indonesia.

 

Kata kunci: hukum waris, hak perempuan, hukum islam.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, cet. 2, ( Bogor : Ghalia Indonesia, 2010 )

Abdul Haris, “Mobilitas Angkatan Kerja Wanita Indonesia Keluar Negeri,” dalam Irwan Abdullah, ed., Sangkan Paran Gender, cet. 3, ( Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006)

Aristiawan Akrom Masykuri, Teorisasi Hukum Waris Islam : Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Waris Islam Mahkamah Agaung 1980-2000, Tesis tidak diterbitkan pada Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2006.

Asri Thaher, Sistem Kewarisan Kekerabatan Matrilineal Dan Perkembangannya Di Kecamatan Banuhampu Pemerintahan Kota Agam Provinsi Sumatera Barat, Tesis tidak diterbitkan, Program Studi Keneotariatan Universitas Diponegoro Semarang, 2006

A Suriyaman mustari pide, Hukum Adat, Dahulu, Kini, Dan Akan Datang, ( Jakarta: Perenada Media, 2014)

Cate Summer, Providing Justice To The Justice Seeker, ( Jakarta: Ausralia- Indonesia Parnertship, 2008)

Cik Hasan Bisri, “ Transformasihukum Islam Kedalam Sistem Hukum Nasional”, Jurnal Mimbar Hukum, no: 56th. XIII ( Jakarta : Al-Hikmah 2002).

Didin Saipuddin, Pemikiran Modern Dan Post Modern, ( Jakarta : Grasindo, 2003)

Djuhaidah Hasan, “Sistem Hukum, Asas Asas Dan Norma Dalam Pembangunan Hukum Indonesia”, dalam Rudi Risky ( at al ), Refleksi Dinamika Hukum: Rangkayan Pemikiran Dalam Dekadi Terakhir ( Jakarta : Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, 2008)

Elias M. Awad, Sistem Analisis Dan Design, ( Homewood : Richard D. Irwin, 1979)

Hazairin, Hukum Waris Bilateral Menurut Alqur’an Dan Hadith, ( Jakarta : Tinta Mas, 1981)

Hilman Hadi Kusuma, Hukum Waris Adat, ( Bandung : Citra Aditya Bakti, 2003)

I Gede A.B.Wiranata, Hukum Adat Indonesia : Perkembangannya Dari Masa Ke Masa, ( bandung : citra aditya bakti, 2005 )

Jazuni, Legeslasi Hukum Islam Di Indonesia, ( Bandung : Citra Aditya Bakti, 2005)

J.C. Vergouwen, The Social Organization And Customany Law Of The Toba Batak Of North Sumatera, trnslated by J. Scott Kemball, ( The Hague : Martinus Nijheff, 1964).

John Rawls, Teori Keadilan, terje. Uzaia Fauzan dan Heru Prasetyo, ( Yogyakarta: Pustaka Pustaka Pelajar, 2006)

Lili Rasyidi dan I.B. Wyasa putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, ( Bandung : Mandar Maju, 2003).

Lon L. Fuller, The Morality Of Law, ( New Haven : Yale Univercity Press, 1971).

Mariati Zendato, Perkembangan Kedudukan Wanita Dalam Sistem Patrilineal Terhadap Hak Hak Pewarisan Tanah Di Daerah Kabupaten Nias, Digital Library, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2003

Muhammad Abu Zahrah, Ahkam at-Tirkah Wa al-mawaris, ( Kairo Dar Al-Fikr Al-Arabi, Tt).

Mintarno, Hukum Waris Islam Dipandang Dari Prespektif Hukum Berkeadilan Gender, ( Studi Di Kecamatan Meranggeng Kabupaten Demak), Tesis Tidak Diterbitkan Pada Program Magister Kenotriatan Universitas di Ponogoro Semarang, 2006).

Moh Mahfud, Politik Hukum Di Indonesia ( Jakarta : LP3ES, 1998).

Muhammad Rasyid Ridho, Tafsir Al-Mana, vol. 4, ( Beirut ; Dar Al-Ma’rifah, tt).

Mukhlishin, A., Nur Alfi Khotamin, Ari Rohmawati, dan Ariyanto Ariyanto. “Studi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Adat Semendo Kabupaten Lampung Barat Di Era Kontemporer.” Ulul Albab Jurnal Studi Islam 18, no. 1 (31 Juli 2017): 84–103. https://doi.org/10.18860/ua.v18i1.4125.

Nani Zulmiani, Saatnya Bicara Perempuan Kepala Keluarga, ( Jakarta : Komisi Nasional Perempuan, 2009).

Nasr Hamid Abu Zaid, Dikonstruksi Gender : Kritik Wacana Perempuan Dalam Islam, terj. Moch. Nur Ihkwan dan Moch. Syamsul Hadi, ( Yogyakarta, Samha, 2003).

Nico Ngani, Pekerkembangan Hukum Adat Indonesia, ( Yogyakarta : Pustaka Yustisia, 2012).

Padmo Wahjoni, “ Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, “ Forum Keadilan, No.29 April 1991).

Rusli Effendy, Achmad Ali dan Poppy Andi lolo, Teori Hukum, ( Ujung Pandang: Hasanuddin University Press, 1991).

Soedarto, Hukum Pidana Dan Perkembangan Masyarakat : Kajian Terhadap Hukum Pidana, ( Bandung : Sianr Baru, 1983).

--------“ Perkembangan Ilmu Hukum Dan Politik Hukum, “ Jurnal Hukum Dan Keadilan, No : 5 Th. VII, 1979).

Soepomo, Bab-Bab Tentang Hukum Adat, ( Jakarta : Pradya Paramita, 2007).

Soerjono Soekanto, Hukum Adat Di Indonesia ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2008).

Soerojo Wignjodipoera, Pengantar Dan Asas Asas Hukum Adat, (Bandung : Citra Aditya, 1995).

Sri Widowati, Wiratno Soekito, Anak Dan Wanita Dalam Hukum, ( Jakarta, LP3ES, 1989);

Suardi Mahyuddin, Dinamika Sistem Hukum Adat Minag Kabau Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung,( Jakarta : Candi Cipta Paramuda, 2009).

Suparman Usman, Ikhtisar Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/Bw, ( Serang : Darul ‘Ulum, 1990)

Syamsul Bahri Salihimah, Perkembangan Pemikiran Pembagian Warisan Dala Hukum Islam Dan Implementasinya Pada Pengadilan Agama, ( Jakarta : Prenada Media, 2015).

Tamakiran, Asas-Asa Hukum Waris Indonesia Menurut 3 Sistem Hukum,( Bandung : Pionir Jaya, 1992).

The Liang Gie, Teori-Teori Keadilan, ( Yogyakarta Super Sukses, 1982).

Tim WEMC Indonesia, Inisiatif Pemberdayaan Perempuan Ditengah Pertaruangan Politisasi Islam, Sistem Partriarkhi Dan Demokratisasi, ( Jakarta : Semarak Cerlang Nusa, 2008).

Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, ( Jakarta : Prenada, 2008).

Torop Erianto Sabar Nainggolan, Kedudukan Anak Perempuan Dalam Hukum Waris Adat Pada Masyarakat Toba Dikecamatan Kota Di Pontianak, Tesis Tidak Diterbitkan Pada Program Pasca Sarjana Universitas Diponogoro Semarang, 2005).

William A. Shrode dan Dan voich, Jr, Organization And Management : Basic Sistem Concepts, kualalumpur: Irwin book, Co, 1974).

Wirjono Projodikoro, Hukum Warisan Di Indonesia, (Bandung : Sumu,1996).

Zainal Abidin Abu Bakar, “ Pengaruh Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Di Indonesia” Jurnal Mimbar Hukum, no. IX, th IV, (Jakarta : Al-Hikmah, 1993).

Downloads

Published

2017-12-27

How to Cite

Burhan, M. (2017). Kedudukan dan Hak Perempuan Sebagai Ahli Waris Dalam Hukum Kewarisan Indonesia. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(2), 283–326. https://doi.org/10.25217/jm.v2i2.141

Issue

Section

Articles