LGBT Perspektif Legal Reform (Sebuah Kajian Legal Substansi dalam Upaya Pembentukan Ius Constituendum)

Authors

  • Elfa Murdiana IAIN Metro

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v2i2.180

Keywords:

LGBT, Legal Perform, Hukum

Abstract

LGBT dipandang sebagai suatu kenyataan/realitas sosial yang keberaaannya harus dikaji berdasarkan ketentuan aturan hukum dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Hal tersebut sepadan dengan kebijakan pembaharuan hukum di Indonesia dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 Bab IV Butir a.2 oleh karenanya pengkajian terhadap nilai-nilai agama sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat merupakan suatu kajian yang sangat penting untuk diakomodir kedalam proses pembentukan hukum yang substansinya adalah memberikan perlindungan bagi seluruh kepentingan masyarakat termasuk bagi kaum LGBT.

Secara Filosofis untuk dapat diakomodir sebagai suatu aturan hukum tentu harus memperhatikan cita-cita filosofis bangsa Indonesia yang tergambar dalam  Pancasila dan UUD 1945. Secara Sosiologis LGBT harus dikaji secara mendalam dengan mendasarkan pada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat krna secara sosiologis huukum akan memiliki kekuatan berlaku ketika sudah mampu menuangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat dalam aturan hukumnya. Dan secara yuridis LGBT pada dasarnya telah memiliki dasar jaminan perlindungan hak dalam prinsip-prinsip yogyakarta namun secara khusus prinsip-prinsip tersebut belum terimplementasi dalam sebuah Undang-Undang.

References

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Bogor;Ghalia Indonesia, 2008, Edisi 2

Al-Mulky, Abul Ahmad Muhammad Al-Khidir bin Nursalim Al-Limboriy, Hukm al liwath wa al sihaaq, Yaman: Dammaj-Sha’dah.

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Metode Penelitian Hukum, Bandung ; PT.Citra Aditya Bhakti, 2004.

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.

Bernard L Tanya, Yoan M S, Markus Y Hage, Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta; Genta Publishing, 2010 , Cet.II.

Huseini Usman dan Purnomo Setiyadi , Metodologi Penelitian Sosial, (Jakarta; PT.Bumi Aksara, 2003.

Ifdal Kasim, Gerakan Studi Hukum Kritis, Jakarta ; Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, 1999 , Cet.1

Munir Fuady, Filsafat dan Teori Hukum PostModern, Bandung, PT.Citra Aditya Bakti, 2005, Cet.1

Mukhlishin, A., Nur Alfi Khotamin, Ari Rohmawati, dan Ariyanto Ariyanto. “Studi Hukum Islam Terhadap Kewarisan Masyarakat Adat Semendo Kabupaten Lampung Barat di Era Kontemporer.” Ulul Albab Jurnal Studi Islam 18, no. 1 (31 Juli 2017): 84–103. https://doi.org/10.18860/ua.v18i1.4125

R.Soesilo, Penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bogor;Politieia, 1991.

Sabiq, Sayyid, Fiqhus Sunnah (terj),( Kairo, Dar al Fath Lil I’lam Al ‘arobi, , 2000.

Sudarto, Hukum pidana dan Perkembangan Masyarakat, Sinar baru, Bandung, 1983.

Downloads

Published

2017-12-27

How to Cite

Murdiana, E. (2017). LGBT Perspektif Legal Reform (Sebuah Kajian Legal Substansi dalam Upaya Pembentukan Ius Constituendum). Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(2), 193–216. https://doi.org/10.25217/jm.v2i2.180