Gerakan Sosial Islam diantara Gagasan Demokrasi Konstitusional dan Ancaman Radikalisme di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v3i1.252Keywords:
Gerakan Sosial, Radikalisme, Demokrasi, KonstitusionalAbstract
Dinamika kehidupan sosial masyarakat di Indonesia semakin berkembang seiring perkembangan tatanan kehidupan yang berdampak langsung terhadap hubungan antar masyarakat maupun hubungan masyarakat dengan pemerintahan. Indonesia merupakan negara hukum yang termanifestasikan kedalam konstitusi negara yang memberikan jaminan bagi masyarakat untuk turut serta menyelenggarakan tujuan-tujuan negara. Pasca runtuhnya rezim pemerintahan orde lama yang melahirkan reformasi birokrasi dan tatanan hukum pemerintahan. Momentum tersebut menjadi landasan terbentuknya berbagai gerakan sosial masyarakat dalam rangka menunjukan aspirasi dan kehendak masyarakat yang ditujukan baik antar masyarakat maupun terhadap pemerintahan. Perkembangan teknologi informasi serta adanya aras globalisasi yang tidak dapat dihindari, semakin mempercepat laju perubahan gerakan sosial yang sebelumnya hanya gerakan biasa, menjadi gerakan sosial yang terorganisir baik dibidang ekonomi, politik, sosial hingga agama. Lahirnya gerakan sosial merupakan dampak dari prinsip demokrasi yang memberikan ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak secara konstitusional. Perkembangan teknologi informasi terhadap gerakan sosial masyarakat perlu mendapatkan perhatian pemerintah, terlepas bahwa gerakan sosial merupakan bagian bagian prinsip demokrasi konstitusional. Gerakan sosial yang tidak diperhatikan oleh pemerintah di era globalisasi saat ini dikhawatirkan terpengaruh paham-paham radikalisme yang mengancam stabilitas pemerintahan. Gerakan sosial adalah hak setiap orang, dan mempertahankan serta menciptakan stabilitas negara adalah tanggungjawab pemerintah.
References
Abdullah, H.M. Amin. (2009). Islam Dalam Berbagai Pembacaan Kontemporer. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Agus SB. (2016). Deradikalisasi Nusantara, Perang Semesta Berbasis Kearifan Lokal, Melawan Radikalisasi dan Terorisme. Jakarta : Daulat Press.
Al-Qardhawi, Yusuf. (2001). Al-Sahwah Al-Islamiyyah: Baina al-Juhad wa al-Tatarruf. Kairo: Bank at-Taqwa.
Al-Zastrouw, Ngatawi. (2006). Gerakan Islam Simbolik. Yogyakarta : LKiS Yogyakarta.
Firdaus. (2015). Constitutional Engineering. Desain Stabilitas Pemerintahan Demokrasi & Sistem Kepartaian. Cetakan I. Bandung : Yrama Widya.
Goldstone, J.A, 2003, “Brdging Institutionalized and Noninstitutionalized Politics†dalam Goldstone, J.A (ed.), States, Parties and Social Movements, Cambridge, Cambridge University press.
Hadiwinata, Bob Sugeng & Christoph Schuck. (2010). Demokrasi Di Indonesia, Teori & Praktik. Edisi Pertama, Cetakan Pertama. Yogyakarta : Graham Ilmu.
Hasanuddin. (2011). Dinamika Dan Pengerucutan Teori Gerakan Sosial. Jurnal Ilmu Pemerintahan Nahkoda, 10 (15), 60-73. hlm. 61, retrieved https://ejournal.unri.ac.id/index.php/JIPN/article/view/1601
Kaelola, Akbar. (2009). Kamus Istilah Politik Kontemporer. Yogyakarta : Cakrawala.
Mariana, Dede dan Caroline Paskarina. (2008). Demokrasi & Politik Desentralisasi. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Mubarak, M. Zaki. (2007). Genealogi Gerakan Islam Radikal Di Indonesia (Gerakan Pemikiran dan Prospek Demokrasi). Jakarta : Pustaka LP3ES.
Mukhlishin, Ahmad, dan Aan Suhendri. “Aplikasi Teori Sosiologi dalam Pengembangan Masyarakat Islam.†INJECT (Interdisciplinary Journal of Communication) 2, no. 2 (2017): 211–234
Pramana, Pudja. (2009). Ilmu Negara. Cetakan Pertama. Yogyakarta : Graha Ilmu.
Rahmaniah, Aniek. (2011). Pendidikan Islam Dan Munculnya Gerakan Sosial Islam di Indonesia. Jurnal el-Hikmah Fakultas Tarbiyah UIN Maulana Malik Malang, VIII (2), 197-216. hlm. 203, retrieved http://ejournal.uin-malang.ac.id/index.php/elhikmah/article/view/2242
Shodiq, Muh. Fajar. (2015). Radikalisme Dalam Islam Antara Pelabelan Dan Konstruksi Sosiologi. Majalah Ilmiah Gema, 27 (49), hlm. 1592 retrieved http://journal.uniba.ac.id/index.php/mig/article/view/406
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Cet. Ke-3 Jakarta : UI Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji. (2012). Penelitian Hukum Normatif. Ed.1 Cet. 14 .Jakarta : Rajawali Press.
Sofyan, Muhammad. (1999). Agama dan Kekerasan Dalam Bingkai Reformasi. Yogyakarta: Adikarya.
Suaedy, Ahmad. (2006). Islam dan Gerakan Sosial Baru di Indonesia. Diskusi terbatas Yayasan Interseksi, 27 November 2006 di Bukafe, Jakarta.
Wahab, Solichin Abdul. (2016). Analisis Kebijakan, Dari Formulasi Ke Penyusunan Model-Model Implementasi Kebijakan Publik. Ed. 1, Cet. 4. Jakarta : Bumi Aksara.
William O. Beeman, “fighting the Good Fight: Fundamentalism and Religious Revival†dalam Achmad Jainuri. (2016). Radikalisme dan Terorisme, Akar Ideologi dan Tuntutan Aksi. Malang : Intrans Publis.
Fathorrahman Ghufron. (kompas.com – 05/05/2017, 19.17 WIB). Radikalisme dan Politik Identitas dalam https://nasional.kompas.com/read/2017/05/05/19170871/radikalisme.dan.politik.identitas diakses pada 19 April 2018
Rakhmat Nur Hakim. (Kompas.com - 24/10/2017, 16:34 WIB). Perppu Ormas Disahkan, Pemerintah Kini Bisa Bubarkan Ormas dalam https://nasional.kompas.com/read/2017/10/24/16342471/perppu-ormas-disahkan-pemerintah-kini-bisa-bubarkan-ormas diakses 19 April 2018
Fathiyah Wardah. (voaindonesia.com 10/04/2017). Gerakan Radikal Ditengarai Semakin Mengancam Pancasila, dalamhttps://www.google.co.id/amp/s/www.voaindonesia.com/amp/3803632.html diakses pada 19 April 2018.
Sa’dullah Affandy. (nu.or.id 08/07/2016). Akar Sejarah Dan Pola Gerakan Radikalisme Di Indonesia, dalam www.nu.or.id/post/read/69585/akar-sejarah-dan-pola-gerakan-radikalisme-di-indonesia diakses pada 19 april 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).