Hak Privasi Perempuan dalam Iddah: Studi Antara Normativitas Islam dan Hak Asasi Manusia
Abstract
Gender berasal dari konsep hubungan social yang membedakan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan, pembedaan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan itu tidak ditentukan karena keduanya terdapat perbadaan bilogis atau kodrat, melainkan dibedakan menurut kedudukan, fungsi dan peran masing-masing dalam berbagai bidang kehidupan dan pembangunan. Bentuk ketidak-adilan gender yang berupa proses marginalisasi perempuan adalah suatu pemiskinan atas satu jenis kelamin tertentu dalam hal ini disebabkan oleh perbedaan gender, ketidak-adilan gender menyebabkan ketidaknyamanan serta terbelenggunya hak kebebasan perempuan. Iddah bagi perempuan sangat memberikan posisi ketidak adilan bagi perempuan di mana hak-hak privasi perempuan terbelenggu dengan normative itu sendiri, oleh karena itu maslah iddah ini perlu pemaknaan ulang demi keadilan dan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dan memberikan hak gerak yang lebih luas, yang tentunya yang lebih manusiawi bagi perempuan.
Dalam masalah iddah, bagi laki-laki dan perempuan tetap memandang bahwa ketentuan-ketentuan iddah yang terkait dengan masa tunggu adalah mengandung hikmah bagi laki-laki mapun perempuan. Bahwa perkawinan adalah ikatan suci suami isteri dengan tujuan beribadah kepada Allah, sehingga, baik perempuan maupun laki-laki yang pernah terikan dalam ikatan perkawinan itu tidak begitu saja dengan mudah melupakan kesan dari mantan isterinya dan juga tidak melakukan tindakan yang mengarah kepada perbuatan zalim, dengan perempuan yang telah dicerai, khususnya bagi laki-laki agar tidak cepat-cepat untuk mengambil keputusan untuk mengambil pasangan baru tanpa memperhatikan kepentingan (perasaan) mantan suami isteri. Hak perempuan dalam masa iddah adalah meliputi hak dan kewajiban belajar, bersosial, ekonomi, berpolitik.
Copyright Notice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).