Rekonseptualisasi Otoritas Perwalian Nikah Di Indonesia
Abstract
Keberadaan perempuan dewasa kini mendapat jabatan dan peran penting dalam lembaga maupun Instansi Negara Indonesia. tidak hanya kaum laki-laki namun karena latarbelakang keintelektual dan tingkat kebutuhan menjadikan perempuan-perempuan mampu menempatkan dirinya sebagai pemegang kebijakan, seperti Menteri, Dosen, Hakim, Guru dan sebagainya. Namun tidak diwilayah wali dalam akad pernikahan, hal ini menurut hemat penulis disebabkan antara dominanya masyarakat yang menganut fiqh Imam Syafi’i, demikian juga Kitab Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang pernikahan di Indonesia yang telah meberlakukan dan mengatur tentang pernikahan. Dalam realitas yang terjadi dimasyarakat Indonesia perlu kiranya diangkat wacana wali nikah perspektif Fiqh Hanafi yang berwawasan kesetaraan gender dan maqosid syari’ah, apalagi semua manusia pada prinsipnya adalah sama, sedrajat. Dan kesedrajatan umat manusia itu dinyatatakan sebagai salah satu dari tujuan syari’at Islam disamping al-hurriyah (kebebasan) dan al-adalah ( keadilan). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan jenis penelitian ini berupa kajian pustaka (library research). dan sumber primer dalam penelitian ini yaitu: jurnal dan disertasi buku-buku dan kitab fiqh, dengan melihat landasan filosis dari KHI, dan melihat praktik adanya peran wali dalam pernikahan di Indonesia, serta mengkaji dan menganalisa dengan pendekatan maqasid syari’ah dan gender, dalam hal rekonseptualisasi otoritas perwalian nikah di Indonesia. Seklumit tulisan ini semoga bisa memberikan kajian khasanah keilmuan untuk perlu dilakukanya penelitian lebih mendalam, bagaimana merekosntruksi Undang-undang pernikahan khusunya hak dan peran wali nikah di Indonesia. Karena pada dasarnya peran wali nikah bukan hanya sebagai pemegang kebijakan saja saat akad perkawinan namun setelah pasca perkawinan wali juga ikut serta menjaga hubungan dan mengarahkan pasangan keluarga yang baru menikah demi kemaslahatan bersama.
Kata kunci : Rekronstruksi, Maqosid syari’ah, Gender
Copyright Notice
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).