Kebijakan Yuridis Pemerintah Daerah Terhadap Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility)
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.527Keywords:
Pemerintah Daerah, CSR, Peraturan DaerahAbstract
Tulisan dalam artikel ini membahas mengenai peranan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan corporate social responsibility (CSR). Tujuannya untuk mengetahui bagaimana arah kebijakan dan pengaturan CSR di provinsi Lampung. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan yuridis. Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan setiap perusahaan untuk melaksanakan CSR. Peran pemerintah daerah Provinsi Lampung dalam pelaksanaan CSR yaitu dengan membentuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan CSR/PKBL. Peran pemerintah daerah dalam hal pelaksanaan CSR menurut Pergub No. 30 tahun 2011 yaitu, membentuk forum komunikasi dan tim fasilitasi. Kedua tim tersebut memiliki kewajiban mewadahi seluruh pihak yang terlibat pelaksanaan CSR, yaitu pemerintah, perusahaan dan masyarakat. Pergub No. 30/2011 juga mengatur pedoman mekanisme pengelolaan CSR dimulai dari; 1) perencanaan; 2) pelaksanaan; 3) pembinaan dan pendampingan; 4) pelaporan dan evaluasi. Berdasarkan hal tersebut secara khusus pemerintah kota Metro juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).