Problematika Pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tanpa Dampingan Penasehat Hukum
(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Sungguminasa)
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.589Keywords:
Miranda Rule; Pasal 56 ayat (1) KUHAP; Penasehat Hukum, Terdakwa, Pengadilan Negeri SungguminasaAbstract
Prinsip Miranda Rules merupakan prinsip fundamental yang imperatif sifatnya di dalam prosedur peradilan pidana. Prinsip tersebut melekat pada hak-hak tersangka atau terdakwa sebagai bagian dari manusia seutuhnya. Salah satu yang menjadi bagian dari prinsip tersebut adalah adanya hak tersangka atau terdakwa untuk didampingi oleh penasehat hukum yang dibarengi dengan kewajiban penegak hukum untuk menyediakan akses bantuan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 56 KUHAP. Namun, implementasi pasal 56 KUHAP belum sepenuhnya ditegakkan. Salah satunya di Pengadilan Negeri Sungguminasa melalui Putusan Nomor 03/Pid.B/2015/PN.Sgm yang di dalamnya menyebutkan bahwa terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. oleh karena itu penelitian ini ingin mengungkapkan problematika terdakwa di dalam putusan tersebut tidak didampingi oleh penasehat hukum selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengungkap faktor-faktor yang menyebabkan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum. Metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah penggabungan antara penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif dengan menganalisisnya secara kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa terdakwa berdasarkan perkara a quo tidak didampingi oleh penasehat hukum dikarenakan terdakwa menolak didampingi oleh penasehat hukum sehingga Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa merasa kewajiban Pasal 56 KUHAP menjadi gugur. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan terdakwa tidak didampingi oleh penasehat hukum adalah terbitnya SP2DPH sejak saat penyidikan berlangsung, pemahaman konotatif terdakwa mengenai penasehat hukum, kekuatan daya mengikat norma di dalam Pasal 56 KUHAP rendah, kurangnya koordinasi antara Pengadilan dengan Posbakum, pandangan aparat penegak hukum yang masih memandang inferior profesi advokat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).