Legalitas Kejaksaan Dalam Menyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Daerah

Studi di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bekasi

Authors

  • Rima Lestari Fakultas Hukum - Universitas Padjadjaran
  • Zainal Muttaqin
  • Holyness N Singadimedja Universitas Padjadjaran Bandung Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.694

Keywords:

Regional Tax, Regional Tax Arrears, Prosecutors' Office

Abstract

Abstrak

            Penelitian yang mengangkat judul ”Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah Melalui Kejaksaan Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah” memiliki tujuan untuk membahas dan mengetahui peran kejaksaan dalam metode penyelesaian tunggakan pajak daerah yang pada dasarnya hingga saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengingat hingga saat ini kewenangan pemungutan pajak daerah berada di tangan Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder berupa hukum positif, asas-asas dan teori hukum, serta kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan Hukum Pajak. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Kejaksaan memiliki peran sebagai pengacara negara sehingga berhak mewakili negara maupun pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan baik dalam ranah pengadilan maupun dalam ranah luar pengadilan. Namun dalam kerja sama yang meliputi penagihan oleh Kejaksaan Negeri apabila Dinas Pendapatan tidak berhasil mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang berasal melalui penagihan tunggakan pajak daerah belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga yaitu Wajib Pajak sebagai suatu bentuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.

Kata Kunci: Pajak Daerah; Tunggakan Pajak Daerah; Kejaksaan.

Downloads

Published

2020-06-14

How to Cite

Lestari, R., Muttaqin, Z., & Singadimedja, H. N. (2020). Legalitas Kejaksaan Dalam Menyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Daerah: Studi di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bekasi. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 5(1), 75–92. https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.694