Legalitas Kejaksaan Dalam Menyelesaikan Tunggakan Pajak Daerah Untuk Peningkatan Pendapatan Daerah
Studi di Kabupaten Bandung Barat dan Kota Bekasi
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v5i1.694Keywords:
Regional Tax, Regional Tax Arrears, Prosecutors' OfficeAbstract
Abstrak
Penelitian yang mengangkat judul ”Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah Melalui Kejaksaan Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah” memiliki tujuan untuk membahas dan mengetahui peran kejaksaan dalam metode penyelesaian tunggakan pajak daerah yang pada dasarnya hingga saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, mengingat hingga saat ini kewenangan pemungutan pajak daerah berada di tangan Pemerintah Daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji data sekunder berupa hukum positif, asas-asas dan teori hukum, serta kaidah-kaidah hukum yang berhubungan dengan Hukum Pajak. Dari hasil penelitian ini dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa Kejaksaan memiliki peran sebagai pengacara negara sehingga berhak mewakili negara maupun pemerintah daerah dalam hal ini adalah Dinas Pendapatan baik dalam ranah pengadilan maupun dalam ranah luar pengadilan. Namun dalam kerja sama yang meliputi penagihan oleh Kejaksaan Negeri apabila Dinas Pendapatan tidak berhasil mengoptimalkan pendapatan asli daerah yang berasal melalui penagihan tunggakan pajak daerah belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat pihak ketiga yaitu Wajib Pajak sebagai suatu bentuk penyelesaian tunggakan pajak daerah.
Kata Kunci: Pajak Daerah; Tunggakan Pajak Daerah; Kejaksaan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).