Optimizing the Usage of Productive Waqaf to Increase Social Welfare in Salatiga
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v6i2.1838Keywords:
Wakaf Produktif, Kesejahteraan Sosial, OptimalisasiAbstract
Penelitian ini mencoba mengeksplorasi peran Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga dalam mengembangkan perwakafan di Kota Salatiga guna meningkatkan kesejahteraan sosial. Pokok permasalahan penelitian ini adalah apakah sudah optimal pengembangan wakaf di Kota Salatiga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana optimalisasi pendayagunaan wakaf di Kota Salatiga dan apakah pendayagunaan wakaf produktif dalam meningkatkan kesejahteraan sosial di Kota Salatiga sudah optimal.
Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Jenis sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan survei kepustakaan serta dokumentasi. Analisis yang digunakan peneliti adalah berupa analisis deduktif, yaitu menganalisis dari hasil data di lapangan yang bersifat umum, kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang khusus.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendayagunaan wakaf untuk kesejahteraan sosial di Kota Salatiga sudah berjalan dengan baik namun untuk wakaf produktif belum dapat dikatakan optimal, dengan bukti bahwa Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kota Salatiga yang bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Salatiga (Penyelenggara Zakat Wakaf) melakukan upaya-upaya dalam mewujudkannya, adapun upaya-upayanya adalah sebagai berikut : Pendataan Harta Benda Wakaf melalui Siwak (Sistem Informasi Wakaf), memberikan sertifikat tanah wakaf dengan segera, melakukan dukungan advokasi terhadap tanah-tanah wakaf yang masih sengketa, mengadakan pengawasan secara maksimal terhadap pelaksanaan pengelolaan harta benda wakaf, mendorong masyarakat secara luas agar lebih peduli terhadap pentingnya harta wakaf di kehidupan sosial kemasyarakatan. Selain dari aplikasi pendayagunaan wakaf, Perwakilan BWI Kota Salatiga juga mengadakan pembinaan wakaf berupa pembenahan kemampuan Sumber Daya Manusia yang menduduki dalam lembaga-lembaga kenadziran, semua hal itu dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Adapun wakaf produktif belum dilaksanakan secara khusus untuk menghasilkan sumber daya ekonomi demi kesejahteraan sosial masyarakat Kota Salatiga.
Kata Kunci : Wakaf Produktif, Kesejahteraan Sosial, Optimalisasi
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).