Urgensi Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Perspektif Maqasid Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.634Keywords:
Perkawinan, Mawasid Syari'ah, Sighat Taklik TalakAbstract
Dalam pengertian hukum Indonesia taklik talak adalah sebuah perjanjian akad terkait suami menggantungkan perceraian ketika suami melanggar isi taklik talak yang sudah dibacakan setelah akad nikah. Dalam hal ini peneliti menggunakan penelitian hukum normatif yakni penelitian kepustakaan dengan metode tiga kriteria hukum seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini menggunakan pendekatan Maqasid al-Syari’ah dengan menjelaskan hakikat dan hikmah dari objek formalnya. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa taklik talak keberadaanya sangat penting dalam aturan perkawinan. Dengan adanya taklik talak dalam perkawinan yang bisa dimaknai sebagai salah satu perjanjian perkawinan juga taklik talak merupakan suatu perlindungan hukum bagi seorang perempuan (isteri) untuk menjaga dan memperjuangkan hak-haknya terhadap laki-laki (suami) apabila suatu saat terjadi ketidak harmonisan dalam keluarga. Taklik talak sejalan dengan Maqasid al-Syari’ah, sebab isi taklik talak tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam sendiri yaitu melindungi hak-hak isteri sama halnya tujuan maqasid syari’ah yaitu hifd ad-din, hifd akl, hifd nafs, hifd nasb dan hifd maal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).