Urgensi Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Perspektif Maqasid Syari’ah

Authors

  • Nastangin Nastangin IAIN Salatiga
  • Muhammad Chairul Huda

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.634

Keywords:

Perkawinan, Mawasid Syari'ah, Sighat Taklik Talak

Abstract

Dalam pengertian hukum Indonesia taklik talak adalah sebuah perjanjian akad terkait suami menggantungkan perceraian ketika suami melanggar isi taklik talak yang sudah dibacakan setelah akad nikah. Dalam hal ini peneliti menggunakan penelitian hukum normatif yakni penelitian kepustakaan dengan metode tiga kriteria hukum seperti bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan ini menggunakan pendekatan Maqasid al-Syari’ah dengan menjelaskan hakikat dan hikmah dari objek formalnya. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa taklik talak keberadaanya sangat penting dalam aturan perkawinan. Dengan adanya taklik talak dalam perkawinan yang bisa dimaknai sebagai salah satu perjanjian perkawinan juga taklik talak merupakan suatu perlindungan hukum bagi seorang perempuan (isteri) untuk menjaga dan memperjuangkan hak-haknya terhadap laki-laki (suami) apabila suatu saat terjadi ketidak harmonisan dalam keluarga. Taklik talak sejalan dengan Maqasid al-Syari’ah, sebab isi taklik talak tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam sendiri yaitu melindungi hak-hak isteri sama halnya tujuan maqasid syari’ah yaitu hifd ad-din, hifd akl, hifd nafs, hifd nasb dan hifd maal.

Downloads

Published

2019-12-24

How to Cite

Nastangin, N., & Huda, M. C. (2019). Urgensi Sighat Taklik Talak Dalam Perkawinan Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Perspektif Maqasid Syari’ah. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(2), 163–178. https://doi.org/10.25217/jm.v4i2.634