Analisis Penentuan Harga Barang dan Hak Perlindungan Bagi Konsumen dalam UU No. 8 Pasal 4 Tahun 1999

Authors

  • Rita Rahmawati Institut Agama Islam Ma'arif NU (IAIMNU) Metro Lampung
  • Agus Setiawan Institut Agama Islam Ma’arif NU (IAIMNU) Metro Lampung

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v3i1.237

Keywords:

Penentuan Harga, Barang, Hak Perlindungan, Konsumen

Abstract

Indonesia merupakan negara dengan penduduk yang besar, merupakan pasar yang menggiurkan bagi produk produk yang berasal dari dalam maupan dari luar negeri. Menurut Presiden Jokowi, pentingnya edukasi dan perlindungan bagi konsumen Indonesia . Produsen sebagai pihak yang memproduksi produk (barang dan jasa) yang dibutuhkan Konsumen. Konsumen merupakan pihak yang mengkonsumsi,  membutuhkan dan membeli produk (barang dan jasa).  Konsumen memiliki hak-hak yang harus diberikan oleh Produsen dalam mengkonsumsi produk yang dihasilkan. Hak-hak Konsumen ini diatur oleh UU No.8 pasal 4 Tahun 1999 yang ditetapkan oleh Pemerintah. Biaya akan meningkat dengan adanya biaya pelaksanaan UU No.8 pasal 4 1999. Dalam hal ini biaya pelaksanaan UU No. 8 pasal 4 1999 merupakan komponen biaya variabel, biaya yang besar kecilnya tergantung jumlah produk yang dihasilkan. Hal ini dapat makin tinggi produksi Barang atau jasa yang dihasilkan akan makin tinggi pula biaya pelaksanaan UU No.8 pasal 4 tahun 1999, perlindungan konsumen. Penentuan harga produk (barang atau jasa) oleh produsen yang menjamin terlaksananya Hak-hak perlindungan Konsumen dapat dilaksanakan dengan memasukkan dalam komponen biaya variabel.

References

Ahmad, Kamaruddin. . Akuntansi Manajemen. Bandung: Alfabeta 2005

Arsyad, Lincolin. 2008. Ekonomi Manajerial – Ekonomi Mikro Terapan Untuk Manajemen Bisnis Edisi 4. Yogyakarta : BPFE,2008

Garrison, Ray H, Eric W. Noreen, 2002. Akuntansi Manajerial. Jakarta : Salemba Empat,2002

Hansen Don R, Maryanne M. Mowen. (2000). Akuntansi Manajemen. Edisi Kedua.(Diterjemahkan oleh: A. Hermawan). Jakarta:Penerbit Erlangga. 2000.

Henry Simamora.2002. Akuntansi Manajemen. Jakarta: Salemba Empat,2002.

Iskandar Putong, Economics Pengantar Mikro dan Makro,Edisi4. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2010.

Mukhlishin, Ahmad, dan Saipudin Saipudin. “Sistem Jual Beli Pupuk Kandang Prespektif Imam Syafi’i Dan Imam Hanafi (Studi di Kampung Sulusuban Kecamatan Seputih Agung).” Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam 2, no. 2 (2017)

Mulyadi. Akuntansi Biaya,edisi ke-6. Yogyakarta: STIE YKPN,2005

Noor, Henri Faizal.Ekonomi Manjerial. RajaGrafindo Perasada. Jakarta,2008.

Samuelson & Willim D. Nordhaus, Economics, Seventeenth Edition, Singapore: Mc. Graw Hill , 2002

Shulton, Habib, dan Ahmad Mukhlishin. “Sanksi Perpajakan dan Pengadilan Pajak di Indonesia: Upaya Optimalkan Perolehan Pajak Kaitannya dengan Pembangunan Nasional.” Adzkiya: Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah 5, no. 2 (2017): 355–376.

Simamora, Hendri,Akuntansi Manajemen, Edisi kedua. Yogyakarta: UPP AM YKPN,2002.

Suherman Rosyidi, Pengantar Teori Ekonomi Pendekatan kepada Teori Ekonomi Mikro dan Makro,Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Supriyono, R.A. 2002. Akuntansi Biaya : Perencanaan dan Pengendalian Biaya, Serta Pembuatan Keputusan. Yogyakarta : Liberty,2002.

Supriyono. 2000. Akuntansi Biaya, Buku 1, edisi dua. Yogyakarta: BPFE,2000.

Downloads

Published

2018-06-30

How to Cite

Rahmawati, R., & Setiawan, A. (2018). Analisis Penentuan Harga Barang dan Hak Perlindungan Bagi Konsumen dalam UU No. 8 Pasal 4 Tahun 1999. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 3(1), 87–110. https://doi.org/10.25217/jm.v3i1.237

Issue

Section

Articles