Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam

Authors

  • Risky Kasmaja Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Sri Sudono Saliro IAI Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas

DOI:

https://doi.org/10.25217/jm.v4i1.454

Keywords:

Transgender, Hak Waris, KUH Perdata, Hukum Islam

Abstract

Pembagian waris bagi tiap-tiap ahli waris pada dasarnya sudah diatur di dalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an (Das Sollen).Namun di Indonesia terdapat sekelompok orang yang disebut transgender.Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Al-Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris (Das Sein).Permasalahan yang menjadi titik fokus pada penelitian iniadalah bagiamana ketentuan mewaris bagi transgender dan adakah hambatan bagi ahli waris transgender untuk mewaris dan solusi mengatasihambatan tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan masalahdengan penelitan terhadap data sekunder, yang fokus perhatiannya menekankanpada hukum positif. Hasil penelitian mengungkap bahwa ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender ditinjau dari KUH Perdata adalah hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jeniskelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnyajika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkansecara Islam.

References

Abdulkadir Muhammad, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmad Azhar Basyir, 2001, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press.

Ahmad Zahari, 2009, Hukum Kewarisan Islam, Cet ke II, FH Untan Press, Pontianak.

Erni Djun’astuti, 2013, Hukum Keluarga dan Waris BW, Pontianak.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta: Rajawali Press.

Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyati, 2004, Hukum Warisan Perdata Barat, Prenada Media, Jakarta.

Syeikh Hasanain, 1987, Shafwatul Bayan, Kairo: Darul Basya’ir.

Kitab Undang – Undang Hukum Perdata

Kompilasi Hukum Islam

Mery D. Tampubolon, “Terminologi Orientasi Seksual dan Semua Aspeknya”, diakses darihttps://apaja.wordpress.com/2014/03/16/terminologi-orientasi-seksual-dan-semua-aspeknya/ pada tanggal 15 januari 2019

Downloads

Published

2019-06-24

How to Cite

Kasmaja, R., & Saliro, S. S. (2019). Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 4(1), 45–62. https://doi.org/10.25217/jm.v4i1.454

Issue

Section

Articles