Studi Komparatif Hak Waris Transgender Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.25217/jm.v4i1.454Keywords:
Transgender, Hak Waris, KUH Perdata, Hukum IslamAbstract
Pembagian waris bagi tiap-tiap ahli waris pada dasarnya sudah diatur di dalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an (Das Sollen).Namun di Indonesia terdapat sekelompok orang yang disebut transgender.Didalam KUH Perdata maupun Al-Qur’an dan Al-Hadits, tidak dijelaskan ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender, jumlah besar bagian yang mereka terima, ataupun halangan mereka untuk mewaris (Das Sein).Permasalahan yang menjadi titik fokus pada penelitian iniadalah bagiamana ketentuan mewaris bagi transgender dan adakah hambatan bagi ahli waris transgender untuk mewaris dan solusi mengatasihambatan tersebut. Jenis penelitian ini termasuk penelitian kepustakaan (library research) yang menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu suatu cara yang digunakan untuk memecahkan masalahdengan penelitan terhadap data sekunder, yang fokus perhatiannya menekankanpada hukum positif. Hasil penelitian mengungkap bahwa ketentuan mewaris bagi ahli waris transgender ditinjau dari KUH Perdata adalah hak waris yang diberikan kepadanya tidak terpengaruh oleh jeniskelaminnya, sedang dalam Hukum Islam transgender mendapatkan hak warisnyajika perubahan jenis kelaminnya didasari dengan alasan yang dapat dibenarkansecara Islam.
References
Ahmad Azhar Basyir, 2001, Hukum Waris Islam, Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Zahari, 2009, Hukum Kewarisan Islam, Cet ke II, FH Untan Press, Pontianak.
Erni Djun’astuti, 2013, Hukum Keluarga dan Waris BW, Pontianak.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.Jakarta: Rajawali Press.
Surini Ahlan Sjarif dan Nurul Elmiyati, 2004, Hukum Warisan Perdata Barat, Prenada Media, Jakarta.
Syeikh Hasanain, 1987, Shafwatul Bayan, Kairo: Darul Basya’ir.
Kitab Undang – Undang Hukum Perdata
Kompilasi Hukum Islam
Mery D. Tampubolon, “Terminologi Orientasi Seksual dan Semua Aspeknya”, diakses darihttps://apaja.wordpress.com/2014/03/16/terminologi-orientasi-seksual-dan-semua-aspeknya/ pada tanggal 15 januari 2019
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors retain copyright and grant the Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License (CC BY-SA 4.0) that allows others to share (copy and redistribute the material in any medium or format) and adapt (remix, transform, and build upon the material) the work for any purpose, even commercially with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in Jurnal Mahkamah : Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).